AD & ART Setelah Disempurnakan oleh Majelis Umum Perwakilan Jamaah
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ANGGARAN DASAR
TAKMIR MASJID Al-Mughni
M U Q A D D I M A H
Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 : NAMA
Organisasi ini bernama Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”.
Pasal 2 : WAKTU
Organisasi ini didirikan di Perum Griya Permata Alam Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang. pada tanggal 6 Juni 2015, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 : TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” Perum Griya Permata Alam Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4 : ASAS
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al-Quraan dan As-Sunnah. Dengan haluan Ahlussunah wal Jama’ah berafiliasi pada organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU).
Pasal 5 : TUJUAN
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.
Pasal 6 : USAHA
a. Melakukan pembinaan terhadap aktifis dakwah.
b. Membangun iklim yang kondusif untuk perkembangan nilai-nilai Islam dengan melaksanakan syiar Islam secara konsisten.
c. Membangun ukhuwah islamiyah.
d. Membangun kesadaran tanggung jawab kemasyarakatan melalui pemberdayaan masyarakat
e. Menyelenggarakan aktifitas yang bernafaskan Islam dalam bidang pendidikan seperti Madin, TPQ, Majlis Ta’lim dan PHBI.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7 : VISI
Menuju Islam yang kaffah.
Pasal 8 : MISI
a. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.
b. Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c. Membina jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d. Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.
BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 9 : PERANAN
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.
Pasal 10 : FUNGSI
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.
Pasal 11 : TUJUAN
a. Mewujudkan nilai-nilai Islam di lingkungan Perum Griya Permata Alam (GPA) Desa Ngijo Kecamatan Karangploso.
b. Menjalin ukhuwah islamiyah di lingkungan Perum Griya Permata Alam (GPA) Desa Ngijo Kecamatan Karangploso.
c. Menciptakan profesionalitas dan intelektualitas yang Islami di kalangan warga masyarakat di sekitar lingkungan Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”.
d. Menjadikan Masjid sebagai salah satu pendukung dakwah Islam.
e. Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.
BAB V
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12 : KEANGGOTAAN
a. Anggota Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” adalah Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”, yaitu warga muslim di lingkungan Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”.
b. Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
Pasal 13 : STRUKUR ORGANISASI
a. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”.
b. Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Pengurus Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
c. Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah.
d. Ketua Pengurus dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
e. Anggota Pengurus dipilih dan dilantik oleh Ketua dalam acara Serah Terima Pengurus Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”.
f. Untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas kepengurusan dibentuk Majelis Syura.
g. Ketua dan Anggota Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
Pasal 14 : PERBENDAHARAAN
Kekayaan Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15 : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
Pasal 16 : PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17 : ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 18 : PENGESAHAN
Untuk pertama kali Anggaran Dasar Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” ini ditetapkan dan disyahkan oleh perwakilan Pengurus, perwakilan Penasehat dan perwakilan Jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” pada 6 Juni 2015.
Ditetapkan di : KARANGPLOSO
Pada tanggal : 6 Juni 2015 M / 18 Sya’ban 1436 H
Pada tanggal : 6 Juni 2015 M / 18 Sya’ban 1436 H
Pengurus Masjid Jami’ BAITUL MAKMUR
1.
|
Perwakilan Pengurus
Ketua,
SUPADI RUSTAM, SE
|
2.
|
Perwakilan Penasehat
Ketua RW 10,
HASAN ANANG
|
3.
|
Perwakilan Jama’ah
DRAJAD TRIWIBOWO
|
----------------------------------------------------------------------------------
ANGGARAN RUMAH TANGGA
TAKMIR MASJID JAMI’ BAITUL MAKMUR
PERUM GRIYA PERMATA ALAM (GPA) DESA NGIJO
KECAMATAN KARANGPLOSO KABUPATEN MALANG
BAB I
K E A N G G O T A A N
Pasal 1 : STATUS ANGGOTA
Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” terdiri dari :
1. Jama’ah biasa, ialah warga Perumahan Griya Permata Alam Desa Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang.
2. Jama’ah kehormatan, ialah jama’ah yang diangkat oleh Pengurus atas kebijakan tertentu.
Pasal 2 : HAK ANGGOTA
a. Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus.
b. Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada Pengurus.
c. Jama’ah biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
d. Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan hanya memiliki hak bicara.
Pasal 3 : KEWAJIBAN ANGGOTA
a. Menjaga nama baik Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” dan jama’ahnya.
b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus.
c. Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.
BAB II
O R G A N I S A S I
Pasal 4 : MUSYAWARAH JAMA’AH
a. Musyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga tahun sekali.
b. Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Pengurus periode berikutnya.
c. Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga anggota.
Pasal 5 : PESERTA MUSYAWARAH JAMA’AH
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 6 : BADAN PENGURUS
a. Kepengurusan organisasi disebut dengan Pengurus Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
b. Formasi Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bidang Idaroh, Bidang Riayah dan Bidang Imaroh serta Humas
c. Struktur Pengurus dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama’ah.
d. Masa jabatan (periode) Pengurus adalah 3 (tiga) tahun. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah.
Pasal 7 : ANGGOTA PENGURUS
a. Anggota Pengurus dipilih dan disahkan Ketua yang merangkap Ketua Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Reshuffle Anggota Pengurus dilakukan oleh Ketua Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” dengan menerbitkan Surat Keputusan.
Pasal 8 : BADAN PENGAWAS
a. Untuk mengawasi dan mengarahkan Pengurus dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Majelis Syura.
b. Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
c. Susunan Majelis Syura terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan tiga orang anggota.
d. Majelis Syura berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Pengurus.
e. Majelis Syura berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 9 : WEWENANG PENGURUS
a. Pengurus berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b. Pengurus berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
c. Pengurus berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ah.
Pasal 10 : TANGGUNG JAWAB PENGURUS
a. Pengurus bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b. Pengurus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11 : MUSYAWARAH UMUM
Musyawarah Umum Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” adalah forum tertinggi dalam Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” Perum Griya Permata Alam (GPA) Desa Ngijo Kecamatan Karangploso.
Pasal 12 : WAKTU MUSYAWARAH UMUM
Musyawarah Umum Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan.
Pasal 13 : TUGAS MUSYAWARAH UMUM
Musyawarah Umum Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” bertugas :
1. Laporan Pertanggungjawaban pengurus Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”.
2. Mengevaluasi kerja pengurus Takmir satu periode berjalan.
3. Menetapkan dan mengesahkan Garis-garis Besar Program Umum Organisasi.
4. Memilih dan menetapkan Ketua Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”.
BAB V
TUGAS TAKMIR MASJID JAMI’ BAITUL MAKMUR
1. KETUA :
a. Memimpin dan mengorganisasikan kegiatan masjid dalam melaksanakan tugasnya.
b. Mewakili organisasi dengan baik kedalam atau keluar.
c. Mengawasi pelaksanaan program kerja.
d. Menandatangani surat-surat penting.
e. Memimpin evaluasi atas pelaksanaan program kerja.
f. Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari program-program kerja yang telah dilakukan diakhir pengurusan.
2. WAKIL KETUA
a. Mewakili ketua apabila berhalangan.
b. Membantu ketua dalam menjalankan program kerja.
c. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.
3. SEKRETARIS
a. Mewakili ketua dan wakil ketua apabila berhalangan.
b. Bertanggung jawab terhadap segala bentuk administrasi masjid.
c. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.
4. BENDAHARA
a. Mengelola keuangan masjid.
b. Merencanakan sumber dana masjid
c. Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan.
d. Mengeluarkan uang sesuai kebutuhan.
e. Menyimpan tanda bukti penerima dan pengeluaran
f. Membuat laporan rutin.
5. HUMAS
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan, meliputi :
a. Melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan
b. Melakukan koordinasi dengan Masjid dan Musholla se GPA Raya
c. Melakukan koordinasi dengan Pengurus RT, RW dan Desa
6. SEKSI-SEKSI
1) SESKI PENGAJIAN DAN TAKLIM
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah, meliputi :
a. Membuat jadwal TPQ dan kajian-kajian keagamaan
b. Membuat jadwal pembicara pada setiap kajian
c. Membuat jadwal imam, khatib, muazin dan bilal shalat jum’at
d. Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dan dakwah
e. Mengkoordinir shalat jum’at, shalat Id dan lain-lain
2) PENDIDIKAN DAN REMAS
a. Pengeloaan Zakat, Wakaf dan Ibadah Sosial
b. Mengkoordinir kegiatan remaja masjid, ibu-ibu dan anak-anak
c. Mengkoordinir dan melaksanakan seni budaya islam
d. Ikut mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan Masjid
3) SEKSI UMUM DAN PERLENGKAPAN
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan masjid yang meliputi :
a. Membuat program rehabilitasi dan pembangunan masjid
b. Membuat rencana anggaran
c. Melaksanakan program pembangunan dan rehabilitasi masjid
d. Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan masjid
e. Mendata segala kerusakan sarana dan pra sarana masjid
4) SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN
a. Mengatur dan melaksanakan keamanan dan ketertiban di Masjid
b. Mengatur dan menjaga kenyamanan dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan
c. Melakukan koordinasi dengan pengurus RT, RW dan Desa dalam melaksanakan tuganya
5) SEKSI KEWANITAAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan, meliputi :
a. Menyantuni fakir miskin, yatim piatu, janda, dan lain-lain
b. Melakukan koordinasi kegiatan khitanan massal
c. Melakukan koordinasi bakti sosial korban bencana alam
d. Melaksanakan sosialisai pelaksanaan kegiatan kepada Muslimat
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14 : ATURAN TAMBAHAN
a. Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR”.
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15 : PENGESAHAN
Untuk pertama kali Anggaran Rumah Tangga Takmir Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” ini ditetapkan dan disyahkan oleh perwakilan Pengurus, perwakilan Penasehat dan perwakilan Jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah Masjid Jami’ “BAITUL MAKMUR” pada 6 Juni 2015.
Ditetapkan di : KARANGPLOSO
Pada tanggal : 6 Juni 2015 M / 18 Sya’ban 1436 H
Pada tanggal : 6 Juni 2015 M / 18 Sya’ban 1436 H
Pengurus Masjid Jami’ BAITUL MAKMUR
1.
|
Perwakilan Pengurus
Ketua,
SUPADI RUSTAM, SE
|
2.
|
Perwakilan Penasehat
Ketua RW 10,
HASAN ANANG
|
3.
|
Perwakilan Jama’ah
DRAJAD TRIWIBOWO
|
---------- VERSI PDF DIBAWAH INI ----------