Cisaranten Kidul, Gedebage, Bandung City, West Java info@example.com
Follow us:

SK PENGANGKATAN PENGURUS DKM

 

 

NOTULENSI RAPAT

NOTULENSI RAPAT

PENGURUS DKM NURUL MASYRIQ

KOMP. UJUNGBERUNG INDAH

Hari/tanggal                  : Sabtu, 12 Januari 2019

Waktu                            : 08.30 WIB – 14.00 WIB

Tempat                          : Masjid Nurul Masyriq Lantai Dua

Pemimpin Rapat            : H. Sumarwan Hadisumarto

Jumlah Peserta               : 20 orang

Materi Rapat                   : Pembahasan Program Kerja Bidang-Bidang DKM Nurul Masyriq

 

Rapat di buka oleh           : H. AMA Suyanto

Kata Pengantar                 : H. Sumarwan Hadisumarto

Pembacaan doa                : Ust. Jajang Risman

Hasil Keputusan Rapat :

Pada hari Sabtu, 12 Januari 2019 telah di laksanakan rapat kerja DKM Nurul Masyriq di lantai 2 Masjid Nurul Masyriq, pada umumnya masih penyampaian program kerja bidang-bidang dan masukan-masukan hanya beberapa yang di putuskan :

 

Catatan program Bidang dan Usulan-usulan :

Penasehat

  • Usulan adanya keamanan
  • Marwah masjid
  • Jam sholat rekayasa lalin
  • Adanya AD/ART

Bidang Da’wah & Ibadah (Muamalah)

  • 10 point sasaran
  • Usulan perubahan nama bidang da’wah & ibadah menjadi bidang da’wah & mu’amalah
  • Irisan dengan dengan bidang kajian
  • Orang-orang yang pantas ngomong
  • Institusi yang kompeten
  • Materi jum’atan yang tematik
  • Materi kultum tematik
  • Penerimaan RP imam masjid
  • Status/posisi TPA?
  • Atribut Masjid
  • Maping jamaah
  • Buat Kotak saran

Bidang Kajian dan Pendidikan

  • Masih kekurangan SDM
  • Maghrib mengaji kekurangan tenaga pembimbing
  • Pengadaan Meja kecil 30 buah
  • Rencana membuat perpustakaan
  • Pada bulan Ramadhan maghrib mengaji di pindah jadi ngabuburit dari bada Ashar
  • Usul dibuat majalah dinding
  • Masalah remaja masjid belum bisa di garap

Bidang Pemberdayaan ZISWAF

  • Rencana memiliki tanah wakaf makam
  • Meningkatkan donator tetap masjid dengan target 600 orang
  • Menarik donator dari luar jamaah
  • Usulan memiliki badan usaha khususnya terkait masalah air untuk pembuatan artesis
  • Ada peluang untuk disinergikan dengan program pemerintah untuk pengadaan air
  • Ada tawaran tanah untuk makam seluas 80 tumbak dengan harga 1,5 juta pertumbak

Bidang Pembangunan

  • Dua orang personil bidang pembangunan sudah di konfirmasi okey oleh pa panut & pa ama
  • Solusi prioritas penyediaan air bersih
  • Usulan membuat tempat wudhu di sebelah selatan
  • Rencana membongkar beberapa tiang masjid tidak efesien, usul di hias saja
  • Untuk pengembangan pembangunan masjid meminta masukan dari jamaah
  • Usulan membuat gudang khusus
  • Usulan pemasangan AC
  • Usulan membuat WC/Tempat wudhu di lantai 2
  • Usulan solusi masalah genangan di jalan sebelah selatan

 

Bidang Urusan Rumah Tangga

  • Menambah sejumlah info grafik (dilarang tidur di dalam masjid, batas suci dll)
  • Jadwal membersihkan karpet 2 hari sekali

 

Unit PUPR

  • Selain media cetak (baligho dan spanduk) juga lagi mempersiapkan media digital (web, instagram, Facebook, tweeter dll)

 

Keputusan :

  • Setiap bidang harap membuat prioritas program kerja
  • DKM Fokus kepada kenyamanan ibadah jamaah, membangun marwah masjid lewat pelayanan prima
  • Usulan Program setiap bidang segera disusun anggaran biaya dan penerimaannya untuk focus anggaran 2019 dengan memperhatikan skala prioritas.
  • Pemasangan AC sebelum di realisasikan harus di perhitungkan secara detail titknya, kebutuhan listriknya dll.
  • Untuk Publikasi dan Majalah Dinding konten dari bidang masing-masing penyajian oleh unit publikasi dan publik relation
  • Pokok pemisahan urusan bidang urusan rumah tangga merawat/memelihara, bidang pembangunan membangun dengan memperhatikan keindahan interior. Detail pekerjaan kalau ada irisan dibicarakan.

 

Pemimpin Rapat,

 

Sumarwan Hadisumarto

 

Notulis,

 

Asep Sutisna

 

NOTULENSI RAPAT KE 2

 

NOTULENSI RAPAT
PENGURUS DKM NURUL MASYRIQ
KOMP. UJUNGBERUNG INDAH

Hari/tanggal              : Sabtu, 23 Maret 2019                                                                                
Waktu                        : 09.30 WIB – 12.00 WIB                                                                                           
Tempat                       : Masjid Nurul Masyriq Lantai Dua                                                                
Pemimpin Rapat        : Sumarwan Hadisumarto                                                                                  
Jumlah Peserta           : 15 orang                                                                                                   
Materi Rapat              : Koordinasi program antar bidang DKM Nurul Masyriq

Pada hari Sabtu, 09 2019 telah di laksanakan rapat Koordinasi program antar bidang DKM Nurul Masyriq di lantai 2 Masjid Nurul Masyriq.

Hasil Keputusan Rapat :

  • Setiap program yang dilaksanakan adalah program DKM bukan program bidang.
  • Setiap program yang akan dijalankan harus di musyawarahkan dahulu di pengurus DKM.
  • Pengunduran diri ketua bidang da’wah dan ibadah tidak disetujui.
  • Kas kecil di tiap bidang besarnya disesuaikan dengan kebutuhannya.

Masukan-masukan : 

Pembina ;

  • Untuk memperjelas setiap program bidang di sarankan membuat dalam bentuk matrik.
  • Alur kerja organisasi perlu ditingkatkan.
  • Program antar bidang dibantu oleh seorang koordinator (sekretaris).
  • Program-program penting perlu disampaikan kepada jamaah.
  • Untuk memudahkan koordinasi jamaah di usulkan adanya koordinator tiap RT.

Ketua ;

  • Ajakan untuk memperbaiki kerja sama, meluruskan niat hanya untuk ibadah, meningkatkan rasa kekeluargaan diantara pengurus, setiap program adalah tanggung jawab bersama, menjadikan masjid tempat berhidmat beramal sholeh dengan harta, jiwa, tenaga.
  • Adanya gesekan-gesekan adalah dinamika organisasi untuk menjadi lebih baik.

Pengurus ;

  • Disiplin pada tupoksi.
  • Mengutamakan etika dalam berorganisasi.
  • Program kegiatan pemuda masjid

Pemimpin Rapat,

H. Sumarwan Hadisumarto

Notulis,

Asep Sutisna

 

PERMINTAAN PELANTIKAN

 

 

SK PENANDATANGANAN SURAT MENYURAT

 

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PERATURAN MASJID

PERATURAN TAKMIR MASJID JAMI’ AT TAQWA

1 Kantor : 1. Kantor takmir merupakan pusat kegiatan administrasi takmir dari seluruh bidang.
      2. Kantor dipimpin dan dikelola dalam tanggung jawab sekretaris takmir
      3. Kantor takmir berfungsi sebagai penghimpun dan sumber data organisasi, administrasi masjid, pengelola dan pengendali pelaksanaan program, pengolah dan pendistribusian informasi masjid serta pengendali pembinaan dan pengembangan jamaah.
      4. Dalam pengelolaannya, sekretaris tamir dibantu oleh staf bidang administrasi dan manager masjid serta disediakan dana dan fasilitas seperlunya.
         
2 Surat Menyurat : 1. Surat Masuk
  • Setiap surat masuk dicatat di agenda surat masuk, diberi lembar disposisi guna diproses lebih lanjut
  • Dalam memproses lebih lanjut surat tersebut disampaikan kepada sekretaris takmir untuk kemudian didisposisi kepada yang berhak: yakni ketua, atau bendahara atau ketua departemen atau ketua bidang sesuai dengan relevansinya
  • Setiap surat masuk baik yang perlu dijawab atau dibalas, maupun harus diproses menurut kebutuhan, harus disimpan diarsip surat
  • Pemberian nomor agenda dan pengarsipan surat dibedakan dengan melihat sumber surat (uniform surat)
           
      2. Surat keluar
  • Surat keluar terdiri dari surat keluar biasa (internal dan eksternal), surat undangan, surat keterangan, surat tugas, surat mandat, dan surat keputusan
  • Surat-surat keluar hanya dianggap sah apabila dibuat/ditulis diatas kertas kop surat takmir, ditandatangani Ketua dan Sekretaris serta sesuai kebutuhan juga oleh Bendahara, dan dibubuhi stempel surat takmir
  • Setiap surat keluar diberi nomor secara berurutan dengan kode surat tersendiri sesuai dengan jenis surat keluar tersebut
  • Penyampaian dan pendistribusian surat keluar ditempuh melalui jasa pos, melalui kurir atau menempuh cara-cara lainnya termasuk melalui surat elektronik
  • Sesuai dengan kebutuhan, setiap surat dapat dibuat tembusan kepada pihak yang memiliki relevansi dengan masalah atau perihal surat.
           
      3 Uniform surat 1.   Surat Masuk

 

  • Agenda surat masuk dari luar Takmir dengan menggunakan kode : Agd.A-000/tanggal/bulan/tahun.
  • Agenda surat masuk dari lingkungan Takmir  dengan menggunakan kode : Agd.B-000/tanggal/bulan/tahun

2.   Surat Keluar

  • Surat keluar biasa dengan kode : Set.A-000/bulan/tahun
  • Surat Undangan dengan kode : Und-000/bulan/tahun
  • Surat keterangan dengan kode : Ket-000/bulan/tahun
  • Surat tugas dengan kode : ST-000/bulan/tahun
  • Surat mandate dengan kode : Md-000/bulan/tahun
  • Surat keputusan dengan kode : KEP-000/PPK-TAKMIR/tahun
  • Surat antar pengurus, mempergunakan Memo
      4 penandatanganan surat
  • Setiap surat keluar hanya dianggap sah apabila ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris dan/atau Bendahara, dibuat diatas kop surat dan dibubuhi stempel takmir.
  • Keikutsertaan Bendahara menandatangani surat keluar hanya untuk yang berkaitan dengan Dana (Keuangan).
  • Khusus untuk Surat Keputusan dan Surat Keluar Biasa yang menyangkut sikap takmir keluar dan bersifat prinsipil formal organisatoris, hanya dianggap sah apabila ditandatangani oleh Ketua takmir dan Sekretaris.
  • Apabila Ketua takmir berhalangan penandatanganan surat dapat dilakukan oleh Sekretaris langsung.
  • Dan apabila Sekretaris berhalangan, penandatanganan dapat dilakukan oleh Ketua saja.
  • Untuk surat keluar yang berkaitan dengan pelaksanaan program dapat dilakukan oleh Ketua departemenI Bidang yang bersangkutan bersama Sekretaris, dengan tembusan kepada ketua takmir sebagai laporan.
      5 Kearsipan
  • Arsip surat dibedakan dengan arsip surat masuk dan arsip surat keluar
  • Arsip surat mauk menggunakan kode arsip : Agd.A (untuk surat dari luar lingkungan Takmir) dan Agd.B (untuk surat dari lingkungan Takmir).
  • Arsip surat keluar:

1.     Surat keluar biasa : Set.A

2.     Surat Undangan : Und

3.     Surat Keterangan : Ket

4.     Surat Tugas : ST

5.     Surat Mandat : Md

6.     Surat Keputusan : KEP

         
  •  
3 Keuangan : 1 Sumber dana
  • Sumber Dana (Keuangan) organisasi diupayakan melalui :

a.     Uang infak jamaah

b.     Uang ZIS

c.     Sumbangan khusus jamaah

d.     Bagian keuntungan Badan-Badan Usaha milik TAKMIR

e.     Hasil-hasil usaha lain yang sah

f.      Sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat

      2 APBT 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Takmir (ABPT), disusun setiap tahun kegiatan yang menyangkut :

 

a.     Anggaran Rutin Sekretariat

b.     Anggaran Non Rutin

c.     Anggaran Program

          2.    Penyusunan Anggaran dilaksanakan oleh :

 

a. Anggaran Rutin Sekretariat, disusun oleh Sekretaris bersama Bendahara.

b. Anggaran Non Rutin, disusun oleh Bendahara

c. Anggaran Program, disusun oleh Ketua Bidang, Ketua Badan, Sekretaris bersama Bendahara

d. Anggaran Rutin Sekretariat, Anggaran Non Rutin dan Anggaran Program dinyatakan berlaku setelah disahkan oleh Rapat Pleno.

      3 Dana Organisasi disimpan. di Bank Syariah yang terjamin bonafiditasnya, dengan hak penandatanganan cheque oleh Ketua dan Bendahara.
      4 Pada prinsipnya setiap dana milik TAKMIR berada ditangan Bendahara
      5 Dana Organisasi hanya dapat diuangkan/dicairkan melalui Bendahara apabila :

 

  • Dana Rutin Sekretariat: telah disetujui oleh Ketua
  • Dana Non Rutin: telah disetujui oleh Ketua bersama Sekretaris
  • Dana Program : telah disetujui oleh Ketua dan Ketua Departemen, ketua Bidang, atau Ketua Badan yang bersangkutan. bersama Sekretaris
      6 Bendahara melaporkan posisi dan kondisi keuangan takmir minimal 3 (tiga) bulan sekali yang disampaikan kepada Rapat Pleno
4 Kelompok Kerja dan Panitia atau Tim
  • Untuk menunjang pelaksanaan program tertentu, apabila dianggap perlu dapat dibentuk Kelompok Kerja, yang dalam pelaksanaan tugasnya diintegrasikan dengan kegiatan bidang yang terkait.
  • Untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat temporer dibentuk Panitia atau Tim Penyelenggara sebagai pelaksana kegiatan, yang bertanggung-jawab langsung kepada Takmir.
  • Panitia atau Tim dalam pelaksanaan tugasnya bila dianggap perlu dapat bersifat otonom dalam pengaturan rumah tangga Panitia atau Tim yang bersangkutan dan pengaturan administrasi kepanitiaanya.
  • Sebagai Unit Pelaksana kegiatan temporer, masa kegiatan kepanitiaan atau Tim hanya terbatas pada sejak dikeluarkannya Surat Keputusan tentang kepanitiaan atau tim yang bersangkutan hingga disampaikannya laporan pertanggung-jawaban Panitia atau Tim kepada TAKMIR.