Cisaranten Kidul, Gedebage, Bandung City, West Java info@example.com
Follow us:

STRUKTUR ORGANISASI DKM NURUL MASYRIQ 

         

STRUKTUR ORGANISASI DAN TUPOKSI DKM NURUL MASYRIQ UJUNGBERUNG INDAH
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) NURUL MASYRIQ

1. PEMBINA

Pembina merupakan dewan pertimbangan terhadap kegiatan masjid dengan tugas pokok:

  • Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam penyelenggaraan kegiatan organisasi DKM.
  • Memberikan saran dan masukan kepada pengurus DKM atas kegiatan strategis penyelenggaraan kegiatan DKM.

2. PENASEHAT

Penasehat merupakan dewan pemberi nasehat terhadap jalannya kegiatan masjid dengan tugas pokok:

  • Memberikan nasehat nasehat dalam penyelenggaraan kegiatan organisasi DKM.
  • Memberikan arahan baik diminta maupun tidak kepada Ketua DKM.

3. PAKAR

Pakar merupakan dewan pemberi rujukan terhadap pemahaman keislaman terhadap kebutuhan jamaah Masjid dengan tugas pokok:

  • Memberikan rujukan pemahaman keislaman kepada Jama’ah.
  • Memberikan pembinaan dan nasehat kepada Ketua dalam hal menjalankan tugas kepengurusan DKM dibidang keagamaan.

4. KETUA

Memimpin jalannya organisasi DKM secara keseluruhan dalam penyelenggaraan, serta melakukan upaya-upaya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas jamaah, bertindak untuk dan atas nama DKM dalam melakukan hubungan ke luar organisasi baik kepada instansi pemerintah, Dewan Dakwah, MUI dan para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam melaksanakan kegiatan, mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Merencanaan dan menyusunan program kerja tahunan serta perencanaan untuk kegiatan pada momentum hari besar Islam.
  • Mengorganisir segala sumber daya yang dimiliki masjid termasuk sumber daya jamaah dan staf DKM dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan.
  • Memberikan arahan kepada bidang untuk melakukan kegiatan kemakmuran masjid sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  • Menyelenggarakan kegiatan dakwah syiar Islam dan pelayanan jamaah sehari-hari maupun dalam momentum hari besar islam.
  • Menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan keislaman kepada Jama’ah dan masyarakat pada umumnya.
  • Menyelenggarakan pemeliharaan, pembangunan Sarana Prasarana secara keseluruhan serta mengelola keuangan masjid dari donatur tetap dan donatur tidak tetap termasuk ZISKAF (Zakat, Infaq, Sodaqoh, Wakaf)
  • Mengawasi atas keamanan dan ketertiban kegiatan masjid secara keseluruhan termasuk pencegah terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra masjid dan umat Islam.
  • Melaporkan seluruh perkembangan, program masjid dan bertanggung jawab kepada Jama’ah.

5. KESEKRETARIATAN

Dipimpin oleh satu orang Sekretaris dan dibantu oleh Satu orang Wakil Sekretaris atau lebih. Tugas utama adalah untuk membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program kesekretariatan dan pengelolaan administrasi organisasi.

Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:

  • Mengatur dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi secara umum.
  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan kegiatan DKM.
  • Membuat surat resmi yang dikeluarkan DKM.
  • Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.
  • Memberikan pelayanan administratrif untuk seluruh bidang.
  • Memberikan laporan bidang kesekretariatan kepada Ketua DKM.
  • Menjadi notulen dalam setiap musyawarah yang dipimpin oleh Ketua.
  • Mewakili Ketua dan Wakil Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir/tidak ada di tempat.

6. KEBENDAHARAAN

Dipimpin oleh satu orang Bendahara dan dibantu oleh Satu orang Wakil Bendahara atau lebih. Tugas utama adalah untuk Membantu Ketua DKM,bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan organisasi.

Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:

  • Menyimpan, mengelola dan membukukan seluruh transaksi keuangan DKM.
  • Mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja masjid sesuai dengan ketentuan peraturan akuntansi keuangan.
  • Membelanjakan uang sesuai keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan Ketua DKM.
  • Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan DKM.
  • Membuat laporan keuangan secara rutin/periodik maupun insidentil kepada publik/jamaah secara terbuka dan transparan.
  • Membuka Rekening Bank untuk penyimpanan dan penggunaan uang yang ditandatangani bersama Ketua.
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Ketua DKM.
  • Bidang Dakwah dan Ibadah

Dipimpin oleh satu orang Ketua Bidang dan satu orang Wakil Ketua Bidang, dibantu oleh beberapa anggota untuk membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program dakwah dan pembinaan ibadah jama’ah.

Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:

  • Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dakwah dan pembinaan ibadah jama’ah.
  • Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan Jama’ah.
  • Mengatur penyelenggaraan ibadah Shalat Jum’at, termasuk membuat jadwal imam dan khotib.
  • Mengatur pelaksanaan kegiatan pengajian yang diselenggarakan di Masjid bekerjasama dengan bidang Kajian dan Pendidikan.
  • Mengatur pelaksanaan ibadah sholat harian termasuk membuat jadwal imam.
  • Memotivasi jamaah dalam memakmurkan masjid dengan menyelenggarakan kegiatan ibadah khususnya sholat dan kegiatan lainnya.
  • Menyelenggarakan ibadah sholat tarawih, qiyamul-lail, mengatur jadwal penceramah “Kultum”.
  • Menyelenggarakan Peringatan Hari Hari Besar Islam guna syi’ar Islam di Masyarakat dan menyelenggarakan dua sholat ied.
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

8. Bidang Pemberdayaan dan ZISKAF.

Dipimpin oleh satu orang Ketua Bidang dan Satu orang Wakil Ketua Bidang, dibantu oleh beberapa anggota untuk membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pemberdayaan Ekonomi Ummat dan sosial dan kesejahteraan ummat melalui sarana ZISKAF.

Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:

  • Merencanakan, mengatur, memotivasi dan menjalankan program pemberdayaan dana ummat melalui zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf.
  • Membantu jama’ah dalam proses penghitungan jumlah dan penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh yang akan dikeluarkan. c. Mencari donator/penyumbang baik perorangan/individu atau instansi/lembaga/dunia usaha/swasta.
  • Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatankegiatan yang bersifat social kemasyarakatan.
  • Membantu jama’ah dalam mengurusi atau menanggulangi kesejahteraan sesuai dengan kemampuan Masjid.
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

9. Bidang Kajian dan Pendidikan

Dipimpin oleh satu orang Ketua Bidang dan satu orang Wakil Ketua Bidang, dibantu oleh beberapa anggota untuk membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Kajian Islam dan Pendidikan.

Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:

  • Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keilmuan dan keterampilan jama’ah, baik anakanak, remaja maupun orang tua.
  • Merencanakan, mengatur, membina dan menyelenggarakan organisasi Remaja Masjid.
  • Menyelenggarakan kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan, keterampilan dan kemasjidan bagi anggota dan Pengurus Remaja Masjid dan Masyarakat Umum
  • Membina dan mengelola Taman Pendidikan dan pengembangannya pada tingkat pendidikan lebih atas.
  • Membina, meyelenggarakan dan mengelola Majalah Dinding.
  • Membina, meyelenggarakan dan mengelola Perpustakaan Masjid.
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

10. Bidang Kerumahtanggaan.

Dipimpin oleh satu orang Ketua Bidang dan satu orang Wakil Ketua Bidang, dibantu oleh beberapa anggota untuk membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Kebersihan Masjid.

Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:

  • Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan pemanfaatan masjid dan sarana lainnya bagi kegiatan kegiatan yang diselenggarakan Bidang lain maupun umat islam lainnya.
  • Mengatur dan mengelola kebersihan, keindahan, dan kenyamanan masjid.
  • Melakukan pengelolaan pemeliharaan Masjid dan sarana-prasarananya.
  • Merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pengadaan peralatan dan perlengkapan masjid (sarana dan prasarana).
  • Melakukan inventarisasi seluruh kekayaan masjid yang berwujud fisik, termasuk status tanah dan bangunan Masjid.
  • Menyiapkan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang kelancaran kegiatan organisasi DKM.
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

11. Bidang Pembangunan.

Dipimpin oleh satu orang Ketua Bidang dan satu orang Wakil Ketua Bidang, dibantu oleh beberapa anggota untuk membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Pembangungunan dan Pengembangan fisik Masjid.

Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:

  • Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan renovasi fisik masjid dan sarana prasarana lainnya.
  • Merencanakan, mengatur, mengelola dan melaksanakan pembangunan fisik masjid.
  • Melakukan dan mengelola sumber sumber keuangan yang diperuntukkan untuk renovasi dan pembangunan masjid beserta saranaprasarananya.
  • Mencari donasi dan sumbangan yang tidak mengikat untuk keperluan renovasi dan pembangunan masjid.
  • Melakukan inventarisasi seluruh kekayaan masjid atas hasil renovasi dan pembangunan masjid.
  • Melaksanakan renovasi dan pembangunan masjid.
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

12. Bidang Muslimat.

Dipimpin oleh satu orang Ketua Bidang dan satu orang Wakil Ketua Bidang, dibantu oleh beberapa anggota untuk membantu Ketua DKM dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Muslimah.

Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:

  • Melakukan perencanaan kegiatan Pengajian/ Majelis Ilmu Muslimah;
  • Menyusun rencana kegiatan pembinaan keislaman bagi jama’ah muslimah, serta melakukan seleksi terhadap penceramah agama yang secara rutin akan mengisi kegiatan dimaksud dengan berkoordinasi dengan bidang Dawah dan Ibadah.;
  • Menyelenggarakan kegiatan pelatihan bagi jamaah Muslimah untuk meningkatkan meliputi baca Al-Quran, atau cara pengurusan jenazah.
  • Melakukan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dalam kegiatan santunan anak yatim/ faqir miskin bekerja sama dengan bidang Pemberdayaan ZISKAF.
  • Melakukan koordinasi dengan bidang da’wah dan ibadah,terkait peringatan hari besar islam (PHBI)
  • Melaporkan segala administrasi dan kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.

13. Unit Public Relation dan Komunikasi

Dipimpin oleh satu orang Ketua Unit dan satu orang Wakil Ketua Unit, dibantu oleh beberapa anggota guna melaksanakan tugas tugas Komunikasi baik ke luar maupun ke dalam kepengurusan DKM Nurul Masyriq.

Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:

  • Melakukan komunikasi ke luar DKM guna mensyi’arkan kegiatan keislaman yang dilaksanakan masjid Nurul Masyriq bisa diketahui oleh umat islam lainnya.
  • Melakukan komunikasi ke dalam DKM guna menyamakan persepsi dan sosialisasi keputusan rapat internal kepada seluruh pengurus.
  • Memanfaatkan sarana teknologi informasi dalam menjalankan tugas.
  • Meng-update status pada official web. masjid Nurul Masyriq secara rutin.
  • Menjaga dan meningkatkan citra masjid Nurul Masriq dikalangan jama’ah, umat dan masyarakat pada umumnya.
  • Melaporkan segala kegiatan dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM

14. LEMBAGA LEMBAGA OTONOM dan AdHoc

Dipimpin oleh satu orang Ketua Lembaga atau Ketua AdHoc/Panitia dan satu orang Wakil Ketua Lembaga, dibantu beberapa anggota guna melaksanakan tugas tugas Kemakmuran Masjid. Ketua DKM bisa membentuk Lembaga Otonom atau AdHoc/Kepanitiaan yang disesuaikan dengan kebutuhan Organisasi. Demikian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi DKM Nurul Masyriq dibuat dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Visi, Misi, dan Values

VISI:

MENJADIKAN MASJID NURUL MASYRIQ SEBAGAI TEMPAT NYAMAN, AMAN DAN KEKELUARGAAN BAGI MASYARAKAT MUSLIM (KHUSUSNYA UJUNGBERUNG INDAH) DALAM BERIBADAH, BERAMAL DAN BERMASYARAKAT

MISI :

  1. Memakmurkan Masjid dengan kegiatan da'wah dan ubuddiyah
  2. Menjadikan Masjid sebagai tempat pembinaan umat muslim
  3. Menjadikan Masjid sebagai rujukan pemahaman keislaman
  4. Menjadikan Masjid tempat solusi kehidupan bermasyarakat dalam beragama islam

VALUE : INTEGRITAS, TRANSPARANSI dan AKUNTABILITAS

  1. INTEGRITAS  : Membentuk kepengurusan yang jujur dan berkomitmen kuat serta bertanggung jawab
  2. TRANSPARANSI : Menyajikan laporan keuangan secara berkala dan menganut prinsip keuangan yang terbuka
  3. AKUNTABILITAS : Mempertanggung jawabkan program kerja atas "Cost & Benefit" yang diperoleh

Pembangunan Fisik dan Non Fisik

A. Pembangunan Fisik

  1. Memperhatikan kenyamanan ibadah dan perluasan tempat dakwah dan ibadah 
  2. Membuat Sekretariat sebagai pusat aktifitas Masjid
  3. Merawat kondisi fisik bangunan

B. Pembangunan Non-Fisik

1. Meningkatkan dan memajukan PAUD dan TK

       a. Menambah jumlah anak didik

       b. Meningkatkan kualitas anak didik

2. Melaksanakan dan menghidupkan pengajian bagi warga

       a. Mewadahi pengajian - pengajian yang dilakukan oleh Jami'atul Wardah

       b. Melaksanakan pengajian - pengajian dan menerbitkan buletin bagi masyarakat Ujungberung Indah 

3. Membentuk Remaja Masjid dengan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan

       a. Membina kehidupan remaja yang sholeh dan sholeha 

       b. Meningkatkan pemahaman keagamaan dan keterampilan remaja

 

Solusi Kehidupan Masyarakat

Program ini meliputi :

  1. Menghidupkan dan menyalurkan zakat, infaq, sodaqoh dan wakaf dan memanfaatkannya untuk kemakmuran Masjid dan Umat
  2. Mengembangkan dan memajukan pendidikan anak ditingkat PAUD TK dan SD
  3. Menjadikan Jam'iyatul Wardah sebagai tempat pembinaan ibu dan keluarga masyarakat Ujungberung Indah
  4. Di Bidang Kerukunan Warga, bersama perangkat RT/RW mengadakan kegiatan bersama guna membentuk masyarakat yang rukun dan saling silahturahim

FOKUS PRIORITAS PROGRAM KERJA

                                                                                  

             

          Pada periode 2018 hingga 2019, Masjid Nurul Masyriq berfokus pada da'wah dan ubudiyah karena masjid dinilai memiliki peran penting sebagai pusat gerakan dakwah. Masjid tidak sekadar menjadi sarana ibadah ritual saja, melainkan dapat berperan lebih dalam upaya penyampaian dakwah dan pembinaan akhlak umat. Seperti :

KEMAKMURAN MASJID

DA’WAH :

a. Menyampaikan pesan bahwa kegiatan da’wah tidak terbatas pada ibadah mahdoh.

b. Secara aktif mengajak kepada masyarakat muslim Ujungberung Indah untuk selalu melaksanakan sholat Lima Waktu pada waktunya.

c. Melaksanakan Kajian2 Ke-Islam-an.

UBUDIYAH:

a. Mengajak Masyarakat Muslim Ujungberung Indah untuk selalu berjama’ah di Masjid, jika sedang di rumah.

b. Mengajak secara aktif dalam kegiatan yang memakmurkan Masjid, sperti: pengajian rutin

c. Melayani Masyarakat Muslim Ujungberung Indah dalam hal pelaksanaan Sholat jum’at dan Sholat Janazah

d. Mengajak Muslim Ujungberung Indah dalam Ibadah sosial kemasyarakatan.

            Pada periode 2019 hingga 2020, Masjid Nurul Masyriq berfokus pada pembedayaan umat muslim dengan menjadikan Masjid sebagai tempat beribadah umat Islam yang mempunyai posisi yang strategis dalam perjalanan sejarah umat.

Beberapa bentuk kegiatan pemberdayaan umat pada Masjid Nurul Masyriq adalah sebagai berikut:

  1. Memberdayakan potensi keagamaan

Masjid sebagai sentra ibadah memiliki multi fungsi, tidak hanya membawa para jamaahnya bahagia akhirat tetapi juga bahagia dunia. Kesadaran dari para jamaah untuk secara bersama-sama meningkatkan fungsi masjid, memerlukan para pengelola masjid yang profesional.

       2. Perekonomian

Pengelolaan perekonomian pada Masjid Nurul Masyriq ditangani dengan sangat baik hingga memiliki kekuatan ekonomi yang besar. Aktivitas ekonomi yang ada di Masjid Nurul Masyriq berjalan secara sah dan syar’i.

PEMBANGUNAN FISIK DAN NON FISIK

Pembangunan Fisik

a. Memperhatikan kenyamanan Ibadah dan perluasan tempat dakwah&ibadah

b. Membuat Sekretariat sbg pusat aktifitas Masjid

c. Merawat kondisi fisik bangunan

Pembangunan Non Fisik

a. Meningkatkan dan memajukan PAUD&TK

b. Menambah jumlah anak asuh/didik

c. Melaksanakan dan menghidupkan pengajian bagi warga

d. Memanfaatkan waktu longgar bagi warga dewasa dan anak anak

e. Membentuk Remaja Masjid dengan kegiatan keagamaan dan social kemasyarakatan

 

            Pada periode 2020 hingga 2021, Masjid Nurul Masyriq berfokus untuk menjadi rujukan keislaman dengan tujuan masyarakat diharapkan mampu memakmurkan masjid.

  1. Tempat dalam menimba berbagai kajian dalam keislaman.

Tempat kegiatan proses belajar mengajar dalam memperdalam ilmu agama Islam. Di mana setiap muslim berhak untuk memberikan atau mendapatkan ilmu melalui kajian-kajian agama yang diadakan di Masjid Nurul Masyriq.

  1. Tempat untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai keislaman.

Masjid Nurul Masyriq sebagai tempat berkumpulnya para umat yang memiliki pertanyaan tentang keislaman. Masjid Nurul Masyriq membantu para umat dengan menjawab pertanyaan mengenai keislaman bagi masyarakat ujungberung indah.

             Pada periode 2021 hingga 2022 Masjid Nurul Masyriq berfokus untuk menjadi solusi kemasyarakatan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Ujungberung Indah seperti santunan dan beasiswa bagi warga sekitar Ujungberung Indah.

SOLUSI KEHIDUPAN MASYARAKAT

1. Menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, Sodaqoh dan Wakaf dan memanfaatkannya untuk kemakmuran Masjid dan Umat

2. Bidang Pendidikan, memajukan pendidikan anak ditingkat PAUD TK dan SD.

3. Menjadikan Jam’iyatul Wardah sbg tempat pembinaan ibu dan keluarga masyarakat Ujungberung Indah.

4. Di Bidang Kerukunan Warga, bersama perangkat RT/RW mengadakan kegiatan bersama guna membentuk masyarakat yang rukun dan saling silaturahim

 

PROGRAM KERJA DALAM 100 hari

1. Meminta KUA Kecamatan Ujungberung untuk Penetapan Kepengurusan secara lengkap.
2. Penyusunan Laporan Keuangan dan Asset dengan prinsip Transparan dan akuntabilitas.
3. Perbaikan Sound System atau Speaker agar kualitas dan jangkauan Adzan lebih baik.
4. Perbaikan sumber air / sumur guna mendapatkan pasokan air wudlu yang teratur.
5. Membuat web.Nurul Masyriq guna syi’ar islam lewat aktifitas Nurul Masyriq bisa diketahui oleh Umat.
6. Peningkatan Kajian Keislaman.
7. Beberapa kegiatan perawatan fisik masjid dan kebutuhan kenyamanan jama’ah.